"...dengan ini dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan perbantuan penipuan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain dan dengan itu menjatuhi hukuman pidana selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan..." Kurang lebih demikianlah kalimat-kalimat yang samar-samar (karena dibacakan dengan pelan) kudengar dari mulut hakim ketua di ruang sidang kemarin siang itu. Inilah jawaban dari penantian dan proses panjang yang kami jalani sejak bulan Juli tahun 2010. Pagi ini buru-buru kucari definisi dari hukuman percobaan di internet. Akhirnya kudapati definisi itu: Hukuman percobaan (voorwaardelijke) adalah hukuman bersyarat atau hukuman dengan perjanjian. Arti hukuman percobaan adalah meskipun terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan hukuman penjara, ia tidak perlu dimasukkan penjara atau lembaga pemasyarakatan asalkan selama masa percobaan ia dapat memperbaiki kelakukannya. Artinya ia tidak melakukan kejahatan lagi atau tidak melanggar perjanjian, dengan harapan apabila berhasil maka ia tidak perlu menjalani hukuman selamanya. (Sahlan Said: 2006). Ketentuan ini mengenai vonis percobaan hanya dapat diterapkan terhadap terdakwa yang diancam pidana paling lama 1 tahun penjara. Ketentuan ini dapat dilihat pada Pasal 14 a ayat (1) KUHP, menyebutkan : Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.
Secara pribadi aku bersyukur karena hukuman yang dijatuhkan kepada bunda masih di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (8 bulan dengan masa percobaan 1 tahun), tapi ketika pikiranku menerawang kembali kepada apa yang sudah bunda alami selama proses panjang (mulai dari pemeriksaan di kantor polisi untuk membuat BAP, rutinitas wajib lapor, diserahkan dengan berkas penyidikan yang sudah P21 kepada jaksa, dimasukkan ke dalam sel selama 3 hari 2 malam, mengikuti persidangan hampir seminggu sekali, mengalami penundaan keputusan, sampai akhirnya mendengar vonis hakim) yang melelahkan secara fisik dan sangat menguras mental ini, muncul pertanyaan-pertanyaan di kepalaku: "Adilkah vonis ini? Di mana letak perbantuan yang bunda lakukan? Bukankah bunda sendiri juga korban yang dirugikan oleh sang maestro penipu itu? Bukankah proses panjang yang melelahkan ini juga sebenarnya adalah "hukuman" yang sudah dijalani oleh bunda? Masih kurang beratkah itu?"
Sejujurnya aku bingung kepada siapa aku mengalamatkan pertanyaan-pertanyaanku ini, karena toh palu hakim sudah diketok! Sepintas lalu pikiranku kembali kepada saat-saat kami sekeluarga berdoa sebelum sidang, "Tuhan, apa pun keputusan majelis hakim nanti, biarlah itu menjadi jawaban-Mu atas perkara yang kami hadapi. Biarlah kami berlapang dada menerima apa pun jawaban-Mu kepada kami!" Kebimbangan pun menghampiriku: kalau kami tidak menerima keputusan ini sebagai keputusan yang adil, apakah kami menentang jawaban Tuhan? atau, apakah Tuhan merestui kami apabila kami menempuh upaya hukum untuk banding?
Kami mempunyai waktu 7 hari untuk memberikan keputusan itu: menerima hukuman ini atau melakukan banding ke pengadilan tinggi. Satu hal yang kupinta lagi dalam doaku kepada-Nya: "Tuhan, berilah petunjuk-Mu agar kami tidak salah mengambil keputusan. Amin."
Dear Paul & Sita,
BalasHapusPertanyaan yg sering muncul adalah adil atau tidak, menurut gw pertanyaan ini cuma bisa dijawab dengan pertanyaan lagi: "Apakah masih ada keadilan di negara kita?".
Sorry kalo gw sedikit pesimis, tp menurut gw sekarang semua soal keadilan udah ketutup sama 4 huruf, yakni : D...U...I...T...
Gw ga tau cara yg tepat ngadepinnya, tp yg pasti iman kita masih lebih kuat dibanding 4 huruf itu. Dan jangan terpancing utk ngikutin itu terus. karena menurut gw kalo kita ikutin terus ga akan pernah habisnya.
Keep faith ya guysss....GOD ALWAYS BE WITH YOU
hi,
BalasHapusaku ga tau apakah hari ini kalian sudah memberikan jawaban kepada pengadilan, banding atau terima. Dilema! Terima, berarti mengakui kalau mama Salah! Banding, berarti proses akan berlanjut dan ini artinya tekanan fisik dan batin akan semakin berat.
Aku tidak pernah berada dalam situasi seperti yang kalian alami, tapi menurut ku, mencari keadilan di dunia ini tidak akan ada habisnya, sebab logika dan materi yang bicara. idiom bahwa "yang benar pada akhirnya akan menang" harus dipertimbangkan untuk beberapa kasus, termasuk kasus mama.
jadi menurut gw, biarlah keadilan yang dari Allah saja yang kita harapkan. Allah lebih mengetahui, mana yang benar dan yang salah. Hanya Dia lah hakim yang sejati. Hidup di dunia ini hanya sekejap, seperti asap berlalunya. semua akan dilupakan, tetapi Allah tidak akan melupakan keadilanNya.
God bless u bro n sist...
Tuhan itu Maha bijaksana, Tuhan menciptakan kehidupan setelah mati merupakan salah satu faktor karena banyak kemungkinan keadilan di muka bumi ini jauh dari pada mendekati. siapapun tak bisa menghindar dari keadilan . semua akan diperlakukan seadil-adilnya dan pengadilan itu ada di masa kehidupan setelah kehidupan yang sekarang ini.
BalasHapusSo The Justice Is Real.