Hukum seharusnya berlaku adil dengan menganjar si pelanggar hukum itu. Namun, kenyataannya bisa tidak demikian. Hukum ternyata juga bisa menutup mata dari keadilan apabila hukum itu sudah jatuh kepada kuasa uang dan kekuatan.Seorang ibu diseret ke meja hijau karena dituduh melakukan penipuan/penggelapan. Ilustrasi kisahnya seperti ini: A mengenalkan B kepada C. Lalu B dan C menjalin hubungan dan mereka pun sepakat menikah. Ternyata, selang beberapa lama kemudian B tidak setia kepada C dan ia pun menghilang entah kemana. Mungkinkah C menuntut biaya ganti rugi pernikahannya kepada A, semata-mata karena A yang telah mengenalkan B (yang ternyata tidak setia itu) kepada dirinya? Coba dijawab sendiri!
Itulah yang terjadi dengan ibu tadi. Ia mengenalkan teman lamanya kepada rekan satu perkumpulannya. Terjadilah kesepakatan bisnis (peminjaman uang) di antara kedua orang itu. Ternyata orang yang meminjam uang itu melarikan diri dari kewajibannya untuk membayar. Bukti peminjaman uang masih ada di tangan si pemberi pinjaman. Di sana jelas tertulis dan tertandatangani bahwa yang meminjam uang adalah orang yang kabur tadi (bukan si ibu yang mengenalkan itu). Seharusnya si pemberi pinjaman melaporkan orang yang kabur itu kepada pihak berwajib, tapi anehnya, ia justru melaporkan si ibu yang mengenalkan orang itu kepadanya atas tuduhan penipuan/penggelapan. Lebih parah lagi, si pemberi pinjaman malah mengumpulkan beberapa orang lain untuk bersaksi (palsu) bahwa ibu yang mengenalkan pertama tadilah yang meminjam uangnya (meski tidak ada satu pun tanda tangan ibu itu di tanda bukti peminjamannya).Dengan kekuatan dana dan koneksinya, mudah bagi si pemberi pinjaman itu untuk menyeret ibu yang mengenalkan pertama itu ke dalam perkara ini. Lalu bagaimana dengan orang yang melarikan uang itu? Tampaknya ia akan aman-aman saja, karena sepertinya tidak ada upaya dari si pemberi pinjaman untuk mengejarnya. Nah, kenapa si pemberi pinjaman tidak mengejarnya? Tidak ada yang tahu sampai saat ini, kecuali si pemberi pinjaman itu sendiri.
Sungguh tragis, karena pada akhirnya saat ini si ibu yang hanya mengenalkan orang yang (ternyata) jahat itu harus berhadapan dengan hukum. Ibu ini sekarang harus menanggung akibat dari perbuatan jahat yang sama sekali tidak ia lakukan. Bagaimana akhirnya? Belum terjawab sampai hari ini (karena persidangan masih berlanjut). Inilah hukum yang sudah buta kepada keadilan!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar